
BANDARLAMPUNG- Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) di Balai Keratun Lt. III, Rabu (5/11/2025).
Kepala BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, mengatakan, pihaknya menyadari tak semua problem kontrak PBJ itu bermasalah dengan korupsi.
“Sebelum itu terjadi, itu bisa kita selesaikan dengan debottlenecking,” ujar Agus Setiyawan.
BPKP, jelas Agus, mengidentifikasi risiko fraud dalam PBJ yang dapat terjadi setiap tahapan, yaitu Perencanaan Pengadaan. Pengadaan tanpa justifikasi kebutuhan, spesifikasi teknis yang tidak disusun sejak awal, dan intervensi negatif dalam penganggaran.
Persiapan Pengadaan. Spesifikasi dirancang diskriminatif atau menyalin produk tertentu, serta spek yang tidak dapat diukur dengan parameter jelas.
Pemilihan Penyedia. Penetapan syarat tender yang diskriminatif, dokumen tidak reliable, dan persekongkolan.
Pelaksanaan Kontrak. Pekerjaan dimulai sebelum penandatanganan, lemahnya pengendalian kontrak, dan pengalihan pekerjaan.
Serah Terima dan Pembayaran. Pemeriksaan hasil pekerjaan tidak optimal, rekayasa penerimaan hasil pekerjaan, dan pembayaran tanpa prestasi kerja yang sesuai.
Agus mengungkapkan, strategi mitigasi risiko korupsi di pemerintahan harus berpedoman Three Lines Model yang mencakup:
Pertama, Governing Body. Menetapkan dan menggaungkan nilai integritas, kepemimpinan, transparansi, dan akuntabilitas.
Kedua, Manajemen. Menerapkan pengendalian internal (lingkungan pengendalian, manajemen risiko, aktivitas pengendalian, komunikasi dan informasi, serta monitoring) dalam proses bisnis.
Terakhir, Internal Audit (APIP). Memberikan assurance independen dan objektif.
Ia juga mengenalkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEKP), sebuah alat ukur BPKP yang memotret kemajuan pengelolaan risiko korupsi di pemerintah daerah berdasarkan proses internal organisasi.
IEKP saat ini, tandas Agus, telah berintegrasi dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. (kmf)